Phone:
0851-7826-1885
Alamat:
Jalan Abadi 3 Perum Agis Residence, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru

Sektor pertambangan Indonesia menjadi salah satu industri paling strategis dan bernilai tinggi. Namun, industri ini juga merupakan sektor dengan tingkat regulasi paling ketat karena menyangkut sumber daya alam, lingkungan, dan hajat hidup orang banyak.
Pada tahun 2025, sistem perizinan tambang telah terintegrasi penuh melalui OSS-RBA dan sebagian kewenangan sudah terpusat, sehingga pengusaha wajib memahami struktur perizinan terbaru agar tidak melanggar aturan dan meminimalkan risiko penolakan izin.
Artikel pilar ini membahas semua jenis izin tambang, proses, syarat, hingga tips lolos verifikasi.
IUJP adalah izin bagi perusahaan penyedia jasa pendukung pertambangan, meliputi:
Wajib bagi kontraktor tambang agar operasi legal dan diterima oleh pemegang IUP.
IPP diperlukan untuk aktivitas:
IPP adalah izin wajib bagi perusahaan yang bukan pemilik tambang namun ingin memperdagangkan mineral/batubara.
IUP mencakup:
Tanpa IUP, sebuah tambang tidak boleh beroperasi, memproduksi, atau menjual hasil tambang.
Izin lingkungan meliputi:
Ini adalah fondasi legalitas tambang — tanpa izin lingkungan, izin tambang tidak bisa diproses.
PPKH diperlukan bila lahan tambang berada dalam kawasan hutan produksi atau hutan lindung.
Jenisnya:
Menggunakan jasa konsultan memberikan berbagai keuntungan seperti:
✔ Dokumen lengkap sejak awal
✔ Meminimalkan risiko penolakan
✔ Pendampingan langsung sampai izin terbit
✔ Akses tenaga ahli tersertifikasi
Ingin perizinan tambang Anda diselesaikan cepat & legal 100%?
👉 Konsultasi Gratis – klik di sini